Jumat, 05 Agustus 2016

Ormas ISLAM (Ahlussunah Wal Jamaah)

Organisasi ISLAM (Siapakah ORMAS ISLAM Indonesia yang termasuk "Ahlussunah Wal Jamaah") 
Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in, amma ba’du.
Dari beberapa momen bedah buku “Mendamaikan Ahlus Sunnah di Nusantara” di Cirebon, Yogyakarta, hingga kemarin di Jakarta (even 9 IBF Maret 2013) selalu muncul pertanyaan menggelitik tentang posisi ormas-ormas Islam dan jamaah-jamaah dakwah di Indonesia selama ini; apakah mereka semua termasuk Ahlus Sunnah Wal Jamaah (ASWAJA) atau di luar itu? Rata-rata narasumber pembanding dalam bedah buku menegaskan hal itu, termasuk Prof. Dr. Yunahar Ilyas di Yogya dan KH. Cholil Ridhwan di Jakarta. Hanya saja, untuk di Cirebon ada kesalah-pahaman; pihak narasumber pembanding menafikan posisi Wahabi sebagai Ahlus Sunnah, padahal klaim tersebut sangat bertolak-belakang dengan isi buku (sehingga dalam forum itu pula penulis lakukan klarifikasi).
Sebelum memetakan posisi ormas-ormas Islam dan jamaah dakwah, apakah mereka berada dalam barisan Ahlus Sunnah Wal Jamaah atau tidak, mari kita kaji konsep-konsep seputar makna Firqatun Najiyyah (kelompok atau golongan selamat) menurut sumber-sumber Islam yang kredibel.
[1]. Firqatun Najiyyah menurut Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam cirinya ada dua: [a]. Mengikuti “maa ana ‘alaihil yauma wa ashabi” (mengikuti Sunnah beliau dan para Shahabat; termasuk Sunnah bentuk pemerintahan Khilafah); [b]. Komitmen dengan Al Jamaah. Ibnu Mas’ud Ra menjelaskan, Al Jamaah adalah: “maa wafaqal haqqa wa in kunta wahdak” (apa saja yang selaras dengan kebenaran Islam, meskipun kamu hanya seorang diri). Dari definisi ini, maka ormas atau jamaah dakwah itu, selagi mengikuti Sunnah Nabi dan komitmen dengan kebenaran Syariat; mereka adalah Firqatun Najiyyah (golongan selamat).
[2]. Firqatun Najiyyah masih menurut Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam, memiliki sebutan lain yaitu As Sawadul A’zham. Menurut Syaikh Salman Al Audah hadits-hadits seputar As Sawadul A’zham adalah shahih, saling menguatkan satu sama lain. Imam As Suyuthi menjelaskan makna As Sawadul A’zham, yaitu  jumlah mayoritas manusia (kaum Muslimin). Kalau diperhatikan, ormas-ormas Islam dan jamaah-jamaah dakwah di Indonesia, jumlahnya mayoritas, dibandingkan kaum sesat dan sempalan, menurut 10 Kriteria Sesat MUI.
[3]. Firqatun Najiyyah menurut Imam Ahmad rahimahullahadalah Ashabul Hadits (para ahli hadits). Beliau menegaskan: “Kalau bukan mereka, saya tidak tahu lagi.” Perkataan ini sangat terkenal, sehingga ada ulama yang menulis kitab Aqidah Ahlus Sunnah Ashabul Hadits. Kalangan Salafi yang merujuk kepada Syaikh Rabi’ Al Madkhali, yang dianggp sebagai Salafi paling keras, berpegang kepada pandangan ini. Menariknya, justru pendapat Imam Ahmad di atas sangat luas, general, dan terbuka. Siapapun yang mengkaji hadits, belajar kitab-kitab hadits, melestarikan ilmu hadits, menghafal hadits, dan seterusnya; mereka masuk dalam makna Firqatun Najiyyah ini. Sebagai contoh, hampir di semua ormas Islam memiliki ahli hadits (pakar), mereka juga mengajarkan hadits-hadits dalam kurikulum pendidikan dan pesantrennya, pandangan fiqih mereka dibangun di atas hadits-hadits Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam. Persatuan Islam (Persis) sejak lama disebut concern dengan ilmu hadits; pesantren Al Irsyad Al Islamiyyah concern dengan hadits Nabi; pesantren-pesantren yang merujuk Syaikh Alawi Al Maliki rahimahullah juga mengkaji hadits-hadits; belum lagi majelis-majelis yang bersifat independen. Jadi dengan makna Ashabul Hadits itu, bisa menjaring sebanyak-banyaknya manusia; karena kriterianya keterikatan dengan hadits Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam.
Lalu, apakah maksud Ashabul Hadits itu hanya sebatas imam-imam ahli hadits saja, seperti Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, Khatib Al Baghdadi, Ibnu Hajar, An Nawawi, Ibnu Katsir, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Al Albani, Syaikh Al Arnauth, dan sebagainya? Kalau demikian, berarti sangat sedikit yang masuk kriteria Firqatun Najiyyah. Hal itu jelas bertentangan dengan hadits-hadits shahih, bahwa kelak di Yaumil Qiyamah ummat Rasulullah Shallallah ‘Alaihi wa Sallam akan menjadi seperdua penghuni surga. Jumlah seperdua tentu sangat banyak, sedangkan jumlah imam-imam ahli hadits itu mungkin tidak lebih dari 100 orang (termasuk yang tidak populer dimasukkan juga). Bahkan di zaman para Shahabat Nabi, yang benar-benar mumpuni dan concern dengan hadits Nabi hanya beberapa Shahabat saja, seperti Abu Hurairah, Aisyah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib, Abu Said Al Khudri, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan yang semisal merekaRadhiyallahu ‘Anhum.
[4]. Menurut Abdul Qadir bin Thahir Al Baghdadi, penyusun Al Farqu Bainal Firaq, yang termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah: Ahlur Ra’yi dan Ahlul Atsar. Ahlur Ra’yi secara umum adalah kaum rasionalis; tetapi yang dimaksud tentu bukan kaum Mu’tazilah dan filsafat yang mendahulukan akal daripada nash-nash Syariat; tetapi orang-orang semisal Abu Hanifah dan pengikutnya, yang menggunakan qiyas (analogi) ketika dalam suatu perkara tidak menemukan nash yang sharih (jelas). Sedangkan Ahlul Atsar, sebagaimana namanya, adalah kalangan yang tekun berpegang dengan riwayat-riwayat (hadits Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam). Dengan pengertian ini, ormas-ormas Islam dan jamaah dakwah masuk ke dalamnya, karena mereka itu ada yang Ahlur Ra’yi, ada yang Ahlul Atsar, dan ada yang kedua-duanya.
by. Sumber yg budiman
Oleh: AM Waskito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar